



KPK Dalami Windy Idol Soal Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau disapa Windy Idol terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Rabu (18/6/2025).
"Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Kemarin, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Pantauan di lokasi, Windy keluar dari Gedung KPK bersama pengacaranya, Henri Lumban Raja pada pukul 18.25 WIB.
Dia tak banyak bicara soal pemeriksaan hari ini.
"Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya saja yang sakit, kamu jangan," kata Windy.
Sementara itu, Henri Lumban Raja, mengaku dicecar hampir 100 pertanyaan oleh penyidik.
"Lebih hampir 100. Antara 97 atau 98 (pertanyaan)," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Windy terakhir dipanggil penyidik pada 25 Mei 2025 lalu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU setelah ia terjerat kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Tag: #dalami #windy #idol #soal #pencucian #uang #sekretaris #hasbi #hasan