KPK Cecar Staf Ahli Menaker soal Uang Hasil Pemerasan Urus Izin TKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
10:44
19 Juni 2025

KPK Cecar Staf Ahli Menaker soal Uang Hasil Pemerasan Urus Izin TKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HY) terkait penerimaan uang hasil pemerasan agen TKA dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Haryanto sebagai saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA tersebut, pada Rabu (18/6/2025).

"Terperiksa hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Secara terpisah, Haryanto melalui pengacaranya Eri Gunari mengatakan, kliennya akan kembali dipanggil KPK untuk mendalami kasus pemerasan tersebut.

"Sebagai saksi, sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (Rabu, 18 Juni 2025) sebagai tersangka," kata Eri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Pihaknya juga belum berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.

"Enggak (praperadilan), kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HYT) menerima uang Rp 18 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing.

Haryanto bersama tujuh orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kami miliki, HYT menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Kemudian, Budi mengungkapkan bahwa tujuh orang tersangka lain menerima uang pemerasan yang berbeda-beda selama periode 2019 hingga 2024.

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Tag:  #cecar #staf #ahli #menaker #soal #uang #hasil #pemerasan #urus #izin

KOMENTAR