Pasrah Ibu Ronald Tannur Dihukum 3 Tahun Penjara…
Ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
07:32
19 Juni 2025

Pasrah Ibu Ronald Tannur Dihukum 3 Tahun Penjara…

- Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6/2025), Meirizka Widjaja Tannur hanya bisa duduk pasrah.

Ia bukan hanya dikenal sebagai ibu dari Ronald Tannur, pelaku kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik, tetapi juga menjadi terdakwa kasus korupsi.

Vonis dijatuhkan

Putusan majelis hakim dijatuhkan. Meirizka dinyatakan bersalah karena menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan, dalam persidangan, Rabu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa perbuatan Meirizka tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya negara memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terima vonis

Tak ada bantahan dari Meirizka. Ia menerima putusan tersebut secara langsung dalam sidang.

“Yang Mulia saya menerima,” ujar Meirizka.

“Menerima putusan pada saat ini juga ya?” timpal hakim Rosihan.

“Iya,” jawab Meirizka.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan.

“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” ujar jaksa.

“Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya,” kata hakim Rosihan.

Persidangan kasus ini memang menyita perhatian publik.

Selama proses hukum berjalan, Meirizka terus membantah telah memberikan uang suap senilai Rp 4,6 miliar kepada para hakim.

Dalam salah satu sidang pada Senin (19/5/2025), Meirizka bahkan menyalahkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang menurutnya menyeret dirinya ke dalam kasus korupsi.

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka sembari menangis.

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah dia.

Namun, penyesalan itu datang terlambat.

Meirizka bersama Lisa terbukti menyuap tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Lisa, yang diduga berperan aktif dalam pengurusan suap, dijatuhi hukuman jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara.

Adapun ketiga hakim penerima suap juga telah divonis bersalah.

Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo diganjar hukuman 10 tahun.

Tag:  #pasrah #ronald #tannur #dihukum #tahun #penjara

KOMENTAR