



Diperiksa di Kasus Dugaan Fitnah Isu Judol, Kader PDI-P: Kami Minta Keadilan
Kader PDI-P bernama Angga Nugraha telah selesai diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Angga menyebut pihaknya meminta keadilan kepada polisi karena PDI-P telah menjadi korban fitnah.
"Alhamdulillah baik, lancar, dan penyidiknya juga lumayan interaktif. Yang jelas, untuk kita sebagai kader PDI Perjuangan ingin meminta keadilan atas fitnah keji yang dilakukan oleh seorang Menteri," ujar Angga di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Angga mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Dia pun menyampaikan keterangan berupa bukti video dan rekaman Budi Arie yang diduga memfitnah PDI-P.
"Ya, semua terkait bukti-bukti yang kita lampirkan kemarin, itu ada video rekaman, terus juga ada screenshot akun media sosial dengan transkrip percakapan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, kader sekaligus advokat PDI-P, Wiradarma Harefa, berterima kasih kepada Bareskrim yang telah memproses laporan mereka.
Wiradarma menyebut penyidik mendalami percakapan Budi Arie yang dijadikan bukti PDI-P, mana-mana saja yang menjadi fitnah ataupun pencemaran nama baik.
"Lalu, untuk tadi pertanyaan terkait kelanjutannya, berdasarkan dari informasi dari penyidik, nanti ada pemanggilan-pemanggilan saksi yang lain. Karena kami ajukan ada saksi tiga lagi yang harus diperiksa, nanti setelah itu mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," imbuh Wira.
Diketahui, sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Jadi terlapor di sini Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo," kata kader PDIP sekaligus advokat, Wiradarma Harefa, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Adapun laporan diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/250/V/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Mei 2025.
Terlapor dalam kasus ini adalah Budi Arie selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Wira menyampaikan laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Terima kasih kepada Polri yang sudah menerima laporan kami. Laporannya sesuai dengan apa yang kami sampaikan tadi bahwa dugaan Pasal 310 dan 311 atas fitnah yang disampaikan terlapor," ujar dia.
Wira menjelaskan laporan ini atas inisiatif sejumlah kader karena sakit hati atas ucapan Budi Arie yang menuding partainya terkait dengan isu judol yang menimpa Budi Arie, sebagaimana isu yang viral beredar di media sosial.
"Jadi begini, kami ini sebagai kader PDIP Perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDI Perjuangan yang main ini semua dan Bapak Budi Gunawan," ujar Wira.
Wira dan tujuh kader lainnya merasa hal yang diucapkan Budi Arie adalah fitnah.
Tag: #diperiksa #kasus #dugaan #fitnah #judol #kader #kami #minta #keadilan