



Ibu Ronald Tannur Terima Vonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir
Meirizka Widjaja Tannur, ibu pelaku kasus pembunuhan, Ronald Tannur, menerima hukuman tiga tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Meirizka dinilai terbukti menyuap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar membebaskan Ronald Tannur dari jerat kasus pembunuhan.
“Terhadap putusan yang telah dibacakan ini, saudara diberikan hak oleh undang-undang,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan , Rabu (18/6/2025).
“Yang Mulai saya menerima,” ujar Meirizka.
“Menerima putusan pada saat ini juga ya?” timpal hakim Rosihan.
“Iya,” jawab Meirizka.
Setelah itu, majelis hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum atas putusan yang dijatuhkan.
Jaksa kemudian menyatakan belum bisa menentukan sikap dan membutuhkan waktu.
“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” ujar jaksa.
“Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya,” kata hakim Rosihan.
Meirizka bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terbukti memberi suap senilai Rp 4,6 miliar kepada 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Atas perbuatannya, Meirizka dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.
Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.
Tag: #ronald #tannur #terima #vonis #tahun #penjara #jaksa #pikir #pikir