



Aturan Baru Visa TKA dalam Uji Coba, Durasi Lebih Lama tapi Tidak Bisa Diperpanjang
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) mengeluarkan ketentuan baru visa untuk tenaga kerja asing (TKA) dalam uji coba. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan visa bagi TKA yang kerap dilaporkan masyarakat belakangan.
Secara teknis regulasi tersebut diatur oleh Ditjen Imigrasi Kemen-Imipas. Mereka saat ini mengeluarkan indeks visa C18. Indeks visa ini diperuntukkan bagi calon TKA yang melaksanakan uji coba kemampuan. Jadi, visa tersebut bukan digunakan bagi TKA untuk bekerja di industri secara permanen atau jangka panjang.
Kebijakan untuk visa TKA dalam uji coba itu tertuang pada Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025. Surat edaran tersebut berlaku efektif pada 14 Juni 2025.
"Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya Rabu (18/6).
Dia menjelaskan, ada dua poin penting dalam aturan baru itu. Ketentuan pertama adalah masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Aturan yang kedua adalah orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Di dalam aturan yang lama, visa untuk TKA dalam uji coba berdurasi 60 hari dan dapat diperpanjang. Lewat surat edaran tersebut, permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.
Yuldi menjelaskan, untuk mengajukan visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan memasukkan atau submit permohonan visa.
Lebih lanjut dia mengatakan, dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan. Kemudian bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin. Lalu pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," kata Yuldi.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di 2024 terdapat 133.979 orang TKA di Indonesia. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan periode 2023 yang tercatat 73.011 orang TKA. Dengan kata lain ada peningkatan jumlah TKA sebesar 83,4 persen dalam kurun waktu satu tahun (2023-2024).
Dari asal negaranya, TKA dari Tiongkok sangat mendominasi dengan jumlah 72.667 orang. Kemudian disusul dari Jepang sebanyak 11.381 orang. Di posisi ketiga ada dari Korea Selatan sebanyak 9.550 orang. Lalu dari India (6.979 orang), Malaysia (4.591), Filipina (3.731).
Tag: #aturan #baru #visa #dalam #coba #durasi #lebih #lama #tapi #tidak #bisa #diperpanjang