



KPK Akan Periksa Deputi Gubernur BI Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Filianingsih dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal pemeriksaan yang disodorkan KPK.
"Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir," kata Setyo saat dihubungi wartawan, Rabu (18/6/2025).
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, setiap pemanggilan seseorang sebagai saksi pasti berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Fitroh mengatakan, semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus dana CSR BI pasti akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, Rabu.
Dalam perkara ini, KPK menduga dana CSR BI disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR yang tidak sesuai peruntukkan.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada. CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, 22 Januari 2025.
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujar dia.
Tag: #akan #periksa #deputi #gubernur #jadi #saksi #kasus #korupsi #dana