Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:40
18 Juni 2025

Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

 Meirizka Widjaja Tannur, ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menilai, Meirizka bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Jaksa menyebut Meirizka tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun selama persidangan, Meirizka membantah memberikan suap senilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Ia bahkan menyalahkan Lisa karena dirinya menjadi terseret dalam perkara rasuah.

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka, Senin (19/5/2025).

 

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.

Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.

Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.

Tag:  #terbukti #suap #hakim #ronald #tannur #divonis #tahun #penjara

KOMENTAR