



6 Kebijakan Pemerintah yang Tuai Polemik, dari Tambang Nikel Raja Ampat hingga 4 Pulau di Aceh
- Masyarakat Indonesia belakangan ini disajikan berbagai polemik berkaitan isu politik, sosial, dan ekonomi dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Januari hingga Juni 2025. Tak dipungkiri, berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia.
Terkini, soal pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menguras keprihatinan publik terhadap kawasan konservasi di tanah Papua tersebut. Sebab, Raja Ampat yang dikenal dengan keanekaragaman laut dan pulau-pulau yang terbentang mendapat ancaman dari pertambangan nikel di kawasan tersebut.
Wilayah Raja Ampat terdiri dari 4,6 juta hektare lautan, 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Dilintasi garis khatulistiwa, Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di Bumi. Namun, mirisnya kekayaan alam itu terabaikan hanya dengan eksploitasi tambang.
Belum selesai soal polemik tambang di Raja Ampat, publik dihebohkan soal perebutan empat pulau, antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa resmi milik Provinsi Aceh.
Berikut sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah yang berpolemik:
1. Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat
Setelah pertambangan nikel di Raja Ampat menuai kritik publik, pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Keempat IUP yang dicabut itu berasal dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Utama, dan PT Nurham.
Pencabutan IUP itu diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan setelah viral di media sosial. Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan penataan kawasan hutan, termasuk tambang sejak bulan Februari 2025.
"Sejak Februari 2025 kita sudah melakukan evaluasi, Perpres Nomor 5 kan tentang Penertiban Kawasan Hutan termasuk tambang, kan sejak Januari," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.
Bahlil menegaskan, pemerintah melakukan tindakan tegas ini bukan karena persoalan tambang di Raja Ampat viral di media sosial. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pencabutan 4 izin usaha tambang dilakukan sebagai tahap pertama dari upaya penataan kawasan hutan.
"Jadi ini belum berakhir. Ke depan kita akan melakukan penataan untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara," urai Bahlil.
2. Perebutan Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menyita perhatian publik. Sebab, kebijakan itu menetapkan bahwa empat pulau di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Gadang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Kebijakan itu menuai kritik dan penolakan, khususnya dari masyarakat Provinsi Aceh. Berbagai tokoh dan masyarakat Aceh mengecam empat pulau yang masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Setelah menyita perhatian publik, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau itu merupakan milik Provinsi Aceh. Keputusan itu ditetapkan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/8).
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Pemerintah masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh," ucap Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri perdebatan terkait kepemilikan empat pulau tersebut. Sebab, belakangan ini kepemilikan empat pulau itu menyita perhatian publik.
"Kita harapkan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.
3. Rencana Penampungan Warga Gaza
Presiden Prabowo Subianto berwacana ingin menampung 1.000 warga Gaza dari aksi militer zionis Israel. Rencana itu sempat disampaikan Presiden Prabowo sebelum bertandang ke Uni Emirat Arab (UEA), pada Rabu (9/4). Prabowo menegaskan evakuasi ini bersifat sementara dan bukan bentuk pemukiman permanen.
Pernyataan Presiden Prabowo itu menyita perhatian publik, terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap eskalasi konflik antara Palestina dan Israel. Sebagian masyarakat tak menginginkan warga Gaza dievakuasi dari tempat tinggalnya, sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan dari Israel.
Sebagian lagi, berpihak dan mendukung langkah Presiden Prabowo untuk mengevakuasi warga Gaza. Bahkan, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berwacana bahwa salah satu lokasi yang disiapkan untuk menampung warga Gaza, yakni Pangkal Pinang di Provinsi Bangka Belitung.
Namun, Gus Ipul mengaku masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo. Ia memastikan, Kemensos selalu siap jika sewaktu-waktu ada instruksi untuk mengevakuasi warga Gaza.
"Tentu Kementerian Sosial punya beberapa fasilitas ya, kalau toh itu misalnya nanti ada arahan yang bisa digunakan untuk evakuasi warga Gaza. Itu pun amat tergantung pada arahan Presiden," ujar Gus Ipul di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Minggu (20/4).
4. Pagar Laut Tangerang
Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada Januari 2025 sempat menyita perhatian publik. Warga di sekitar wilayah pun terpecah, antara mendukung dan menolak kehadiran pagar laut tersebut.
Bentangan pagar laut puluhan kilometer itu diduga merupakan proyek skala besar. Sebab, di sekitar lokasi ditemukan sejumlah alat berat dan logistik, terdiri dari bambu, anyaman, dan waring, yang diperkirakan memakan biaya hingga miliaran rupiah.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menduga pagar laut sepanjang 30,16 Km sengaja dibuat untuk menimbulkan reklamasi secara alami. Menurutnya, pagar laut itu ditancapkan dengan tujuan untuk mengurangi ombak yang dapat mengangkat tanah hingga menjadi daratan.
“Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).
“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektar kejadiannya,” sambungnya.
Ia pun mengaku mendapat informasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanah laut yang dipagari itu terdapat sertifikat. Namun, Trenggono memastikan sertifikat itu tidak berlaku. Sebab, setiap pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin dari KKP.
“Itu nanti tiba-tiba nongol itu sertifikatnya, kalau sudah dia berubah menjadi daratan itu dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku, kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin,” tegasnya.
Polemik pagar laut di Tangerang itu mengakibatkan ditetapkannya empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
5. Kenaikan PPN 12 persen
Peristiwa ekonomi yang sempat menyita perhatian publik, salh satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN 12 persen itu menyita perhatian publik, lantaran masyarakat khawatir harga barang-barang meroket tajam setelah pemerintah menaikan PPN 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mempertimbangkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucap Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Adapun, barang-barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen itu seperti, kelompok hunian mewah di antaranya rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih; kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkuran udara niaga. Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter; kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Terdiri dari kapal pesiar, kapal eskkursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Serta, kendaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) tidak melebihi 3.000 cc, termasuk hybrid; kndaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder melebihi 3.000 cc, tetapi tidak melebihi 4.000 cc, termasuk hybrid; kendaraan bermotor hanya dengan motor listrik untuk penggerak.
6. Efisiensi Anggaran
Presiden Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara hingga Rp 306,69 triliun. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa efisiensi anggaran negara yang tengah dilakukan dipastikan tidak mengganggu operasional sehari-hari. Ia mengklaim, anggaran yang dihemat itu akan dialihkan ke program yang lebih bermanfaat untuk masyarakat luas, seperti penyediaan pupuk hingga perbaikan sekolah.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara silaturahmi Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/2).
“Memang saya ingin laksanakan efisiensi tapi jelas efisiensi ini tidak mengganggu pekerjaan operasi sehari-hari,” kata Prabowo.
Prabowo menegaskan, isu simpang siur terkait pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat penghematan adalah berita yang tidak benar. “Narasi isu gaji dipotong itu tidak benar,” ucap Prabowo.
Sementara, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengatakan telah membuka blokir anggaran sebanyak 99 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan nilai mencapai Rp 86,6 triliun. Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari sebesar Rp 33,1 triliun dibuka blokirnya untuk 23 K/L baru hasil restrukturisasi Kabinet Merah Putih dan Rp 53,49 triliun untuk 76 K/L lainnya.
"Pembukaan blokir tersebut memungkinkan kementerian dan lembaga untuk kembali melaksanakan belanja sesuai dengan program prioritas pembangunan nasional," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta.
Ia juga mengungkapkan pembukaan blokir itu dilakukan seiring dengan proses efisiensi anggaran K/L yang telah dilakukan oleh pemerintah. Adapun tujuannya agar Kementerian/Lembaga (K/L) dapat kembali melakukan belanja untuk program prioritas pemerintah.
Sedangkan kebijakan blokir anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Pada tanggal 7 Maret, Menteri Keuangan telah melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa pelaksanaan Inpres ini telah kami selesaikan. Dan untuk itu meminta izin untuk melakukan refocusing, relokasi, pembukaan blokir dan berbagai macam supaya belanja Kementerian/Lembaga kemudian bisa lebih tajam, bisa dilakukan reprioritisasi sesuai dengan prioritas-prioritas pemerintah,” pungkasnya.
Tag: #kebijakan #pemerintah #yang #tuai #polemik #dari #tambang #nikel #raja #ampat #hingga #pulau #aceh