Resmi! Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan
Potret Mbah Tupon (X/jembermfs)
12:08
18 Juni 2025

Resmi! Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, 3 Ditahan

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Pedukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono saat ditemui di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/6/2025), menyebutkan, tiga dari tujuh tersangka, yakni BB, TR, dan FT, mulai menjalani penahanan hari ini.

"Kasus Mbah Tupon hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dan beberapa tersangka yang dipanggil akan datang hari ini. Perkembangannya akan terus dilaporkan," ujar Anggoro sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Anggoro, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut atas pertimbangan penyidik untuk mempercepat pemeriksaan dan menuntaskan perkara sesuai dengan harapan masyarakat.

"Menurut penilaian penyidik, diperlukan penahanan untuk mempercepat proses supaya pemeriksaannya bisa diselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat," ucapnya.

Ketujuh tersangka, lanjut dia, merupakan bagian dari Laporan Polisi Nomor 248 Tahun 2025 yang dilayangkan oleh Heri Setiawan.

Mereka diduga terlibat dalam rangkaian upaya pengambilalihan hak atas tanah milik Mbah Tupon secara melawan hukum.

"Saya belum tahu ya perannya apa nih yang tiga ini, tetapi semuanya terlibat dalam kasus," ujar Kapolda.

Selain tiga tersangka yang ditahan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain berinisial T dan ID yang telah dipanggil kembali hari ini. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih belum terkonfirmasi kehadirannya.

"Dilakukan panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan terhadap T, ID, dengan satu lagi belum terkonfirmasi, jadi yang hari ini akan rencana datang itu T dengan ID. Saya sudah kasih surat panggilan," ujar dia.

Sebelumnya, Polda DIY meningkatkan status dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon ke tingkat penyidikan.

Dalam penanganan kasus itu, polisi menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, 378 KUHP tentang penipuan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Mbah Tupon, warga Pedukuhan Ngentak, Bangunjiwo, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah setelah sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya.

Keluarga Mbah Tupon hingga kini menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan oleh pihak yang dipercayai. Kasus tanah tersebut kemudian dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Mbah Tupon Diperdaya karena Buta Huruf

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menyambangi rumah Mbah Tupon di Bantul. (Twitter)Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menyambangi rumah Mbah Tupon di Bantul. (Twitter)

Sebelumnya, cerita soal kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon viral di media sosial. Mbah Tupon diketahui sebagai sosok lansia buta huruf dari Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Video yang diunggah akun @Mdy_Asmara1701 di platform X pada 28 April 2025 menggambarkan narasi penderitaan kakek berusia 68 tahun ini. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta rumahnya dan rumah anaknya terancam disita bank karena ulah mafia tanah.

Ketidakmampuan Mbah Tupon membaca dan menulis menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menjeratnya dalam skema licik yang merenggut harta warisannya. Kisah ini bukan sekadar cerita individu, melainkan cerminan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang masih merajalela.

Semuanya bermula pada 2020, ketika Mbah Tupon memiliki tanah seluas 2.100 meter persegi. Untuk membiayai pembangunan rumah anaknya, ia menjual 298 meter persegi kepada BR, seorang tokoh publik yang disebut-sebut mantan anggota DPRD Bantul.

Transaksi itu meninggalkan utang Rp35 juta dari BR kepada Mbah Tupon. Pada 2021, BR menawarkan untuk melunasi utang tersebut dengan membiayai pecah sertifikat tanah Mbah Tupon yang tersisa 1.655 meter persegi, yang rencananya akan dibagi atas nama Tupon dan ketiga anaknya.

Namun, janji manis itu berujung petaka. Alih-alih pecah sertifikat, tanah tersebut malah dibalik nama menjadi milik seseorang berinisial IF, yang kemudian menggunakannya sebagai jaminan pinjaman bank sebesar Rp1,5 miliar.

Kejahatan ini terungkap pada Maret 2024, saat petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendatangi rumah Mbah Tupon. Mereka menginformasikan bahwa tanah dan dua bangunan di atasnya telah masuk tahap lelang pertama karena IF, pemilik baru sertifikat, tidak pernah membayar angsuran.

Keluarga Tupon sontak terkejut. Mereka tidak pernah menyetujui peralihan hak milik, apalagi tahu-menahu soal pinjaman tersebut.

Yang lebih menyakitkan, dalam rentang 2020-2024, Mbah Tupon tiga kali diajak menandatangani dokumen tanpa diberi penjelasan isi dokumen tersebut.

“Bapak tidak bisa baca-tulis, tidak dibacakan juga,” ujar Heri Setiawan, putra sulung Tupon kepada awak media saat itu.

Ketidaktahuan ini membuat Mbah Tupon trauma berat. Bahkan ia pingsan saat diminta tanda tangan karena takut kembali diperdaya.

Kasus Mbah Tupon ini pun viral media sosial dan sudah dilaporkan ke Polda DIY sejak 14 April 2025 lalu.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #resmi #polisi #tetapkan #tersangka #kasus #mafia #tanah #mbah #tupon #ditahan

KOMENTAR