Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan: Mohon Doanya
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan tim saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2025)(Shela Octavia)
09:56
18 Juni 2025

Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Iwan Kurniawan: Mohon Doanya

- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah, Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Iwan terlihat tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.20 WIB.

Ia terlihat ditemani oleh dua orang pengacaranya.

Mereka pun sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media yang ada.

“Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya,” ujar Iwan, saat ditemui, Jakarta, Rabu pagi.

baik Iwan maupun pengacaranya, Calvin Wijaya, terlihat hanya membawa satu bundel dokumen yang dipegang di tangan.

Namun, staf di belakang Iwan tampak membawa tas jinjing berwarna hitam.

Dokumen yang dibawa ini disebutkan merupakan akta-akta perusahaan yang sempat diminta oleh penyidik.

Karena harus memenuhi panggilan penyidik, sesi wawancara berlangsung singkat.

Iwan sempat meminta doa agar proses pemeriksaan hari ini berjalan lancar.

“Mohon doanya semuanya semoga lancar semuanya,” kata Iwan, sebelum masuk ke dalam gedung.

Hari ini merupakan kali ketiga Iwan Kurniawan diperiksa oleh penyidik.

Sebelumnya, ia telah memenuhi panggilan penyidik pada 2 dan 10 Juni 2025.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.

Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Tag:  #penuhi #panggilan #kejagung #sritex #iwan #kurniawan #mohon #doanya

KOMENTAR