Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo
Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), Timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)(Shela Octavia)
09:04
18 Juni 2025

Tangis Marcella Saat Akui Bikin Isu Negatif soal RUU TNI hingga Prabowo

- Di sebuah ruangan konferensi pers Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, wajah Marcella Santoso muncul di layar.

Melalui tayangan video, suara Marcella terdengar lirih, pelan, namun penuh penyesalan.

Ia bukan sedang membela diri. Sebaliknya, perempuan yang kini menyandang status tersangka dugaan perintangan penyidikan itu memilih mengakui perbuatannya.

Ia berbicara tentang konten-konten yang pernah dibuat dan disebarkannya, konten yang secara langsung menyasar institusi Kejaksaan Agung dan sejumlah tokoh penting di dalamnya.

“Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik,” kata Marcella, dalam video yang diputar Selasa (17/6/2025).

Pengakuannya bukan hanya soal Kejaksaan saja. Marcella juga menyebut narasi yang menyerang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” lanjutnya.

Marcella tidak menyebut secara perinci isi dari konten-konten tersebut.

Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia mengaku menyesal.

Ia juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.

“Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.

Namun demikian, Marcella menekankan bahwa tak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan.

“Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal,” ucapnya.

Marcella bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.

“Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus),” katanya.

Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak.

“Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.

Tak gali keterangan terkait institusi lain

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik Jampidsus tidak masuk lebih dalam ke isu konten dari institusi lain.

Namun, karena konten-konten itu ditemukan dalam barang bukti elektronik, pertanyaan tetap diajukan.

“Kemudian, untuk institusi lain, kami tidak masuk di wilayah itu. Tapi, karena di barang bukti elektronik ada, ini kami tanyakan, apa maksud dia membuat konten Indonesia Gelap, konten negatif? Apa kaitan dengan RUU TNI, ini kami tidak tahu, tapi yang tahu mereka yang bersangkutan,” kata Qohar.

Namun dalam konferensi pers, tidak satu pun konten yang dimaksud diperlihatkan secara terbuka kepada publik.

Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa narasi-narasi negatif itu ditujukan untuk menggiring opini yang menyesatkan.

“Itu (narasi negatif) adalah dengan maksud dan tujuan untuk menggagalkan penyidikan dan penuntutan. Dengan maksud dan tujuan memuat opini publik dan opini di masyarakat, ke majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan penyidik itu adalah tidak benar,” ujar Qohar.

Dalam perkara ini, Marcella tak sendirian. Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

Modusnya melibatkan penyebaran konten negatif hingga pengorganisasian aksi massa.

Salah satu tersangka adalah Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki. Dia disebut memimpin 150 buzzer dan menerima Rp 864,5 juta dari Marcella untuk menyebarkan narasi-narasi tersebut.

Tersangka lain adalah Tian Bahtiar. Eks Direktur Pemberitaan JakTV itu diduga menerima Rp 487 juta dari Marcella untuk memberitakan konten yang dinilai menjatuhkan institusi kejaksaan.

Marcella bukan satu-satunya advokat yang terlibat dalam perkara ini. Ia terjerat bersama pengacara bernama Junaedi Saibih.

Keduanya disangka menyelenggarakan seminar dan aksi unjuk rasa yang ditujukan agar dapat diliput dan diangkat ke ruang publik oleh jaringan buzzer mereka.

Tag:  #tangis #marcella #saat #akui #bikin #negatif #soal #hingga #prabowo

KOMENTAR