



4 Pulau Milik Aceh, Mendagri Revisi Kepmendagri Pemutakhiran Wilayah
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan merevisi Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang menyebut empat pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Revisi tersebut dilakukan usai adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke wilayah Aceh.
"Ketika beliau berdua (Mualem dan Bobby) sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300 dan seterusnya. Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Selain Kepmendagri, Tito juga akan meminta Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi data gazeter yang meliputi wilayah administratif, daratan, dan laut.
Dengan kedua revisi tersebut, maka Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil akan sah menurut hukum menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada, ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," ujar Tito.
2 Dokumen Rujukan
Diketahui, Presiden Prabowo memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Tito, Muzakir, Bobby, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution, dijelaskan bahwa keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.
Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.
Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.
"Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.
Tag: #pulau #milik #aceh #mendagri #revisi #kepmendagri #pemutakhiran #wilayah