



Kecewa Kesaksian Rini Soermarno Dibacakan, Tom Lembong: Penuntut dan Terdakwa Harus Setara
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, meminta perlakuan yang setara dalam proses persidangan setelah majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kesaksian tertulis eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Tom mengatakan, pihaknya tidak diberi pilihan lain atas keputusan tersebut, meskipun tindakan itu dinilainya tidak lazim dalam proses hukum.
“Cuma begini, kami tidak diberikan pilihan. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penuntut untuk melakukan tindakan yang sangat tidak lazim ini. Kami hanya minta perlakuan yang setara,” kata Tom kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Menurut Tom, alasan ketidakhadiran Rini Soemarno yang disebut sedang menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah pada hari kerja, tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk tidak hadir langsung di persidangan.
“Lucunya juga, alasan saksi Ibu Menteri BUMN berhalangan hadir adalah sedang ada acara keluarga di Jawa Tengah, sehingga tidak bisa hadir pada persidangan hari ini. Ini acara keluarga di Jawa Tengah, di hari kerja. Kalau Majelis Hakim mengabulkan, sekali lagi kami hanya minta perlakuan yang sama,” ujar Tom.
Ia menegaskan bahwa jika jaksa diperbolehkan menghadirkan kesaksian tertulis dari saksi yang tidak hadir, maka pihaknya juga ingin diberi hak serupa.
“Kalau begitu kami juga boleh memasukkan pembacaan kesaksian tertulis oleh saksi-saksi tanpa batas tentunya. Karena kelihatannya tidak ada batasan bagi penuntut, maka juga kami minta tidak ada batasan bagi terdakwa, dengan standar yang sama,” katanya.
Tom menambahkan, jika saksi dari pihaknya berhalangan hadir karena urusan pribadi, maka seharusnya kesaksian tertulis juga bisa diterima dan dibacakan langsung di ruang sidang tanpa kehadiran fisik saksi.
“Jadi kalau saksi kami juga berhalangan hadir karena ada acara keluarga, entah di mana, Jawa Tengah, apalagi di daerah yang lebih jauh daripada Jawa Tengah, kami boleh menghadirkan secara sepihak, tanpa penuntut dapat mengeksaminasi silang saksi tersebut,” kata Tom.
“Jadi kami hanya minta perlakuan yang sama. Kalau penuntut dikasih kesempatan seperti itu, kami juga harus diberikan kesempatan yang sama. Kalau kami hanya diberikan kesempatan untuk menjawab langsung, kami juga minta penuntut menjawab langsung,” lanjutnya.
Tom menyebut Rini Soemarno telah empat kali tidak hadir dalam persidangan perkara yang menjeratnya.
Ia pun mengingatkan bahwa asas universal dalam peradilan adalah kesetaraan antara penuntut dan terdakwa.
“Sekali lagi kami menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi asas universal peradilan di seluruh dunia adalah bahwa penuntut dan terdakwa itu setara di mata hukum, dan wajib diberikan perlakuan yang sama,” tegasnya.
Tom Lembong didakwa terlibat dalam dugaan korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Tag: #kecewa #kesaksian #rini #soermarno #dibacakan #lembong #penuntut #terdakwa #harus #setara