Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025). (Shela Octavia)
13:12
17 Juni 2025

Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

- Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk memutuskan polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Yusril mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan Presiden Prabowo jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tidak mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan polemik empat pulau tersebut dan menyerahkannya kepada Pemerintah Pusat.

"Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945. Presiden Prabowo berwenang untuk memutuskan perselisihan status keempat pulau, jika Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat mencapai titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Presiden untuk mengambil keputusan," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/6/2025).

Yusril mengatakan, keputusan presiden nantinya dapat dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti melalui penerbitan Permendagri terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Mendagri, sesuai amanat UU Pemda, menerbitkan Peraturan Mendagri mengenai tapal batas laut antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumut. Dengan demikian, permasalahan keempat pulau antara Aceh dan Sumut selesai," ujarnya.

Yusril mengatakan, saat ini penyelesaian sengketa empat pulau tersebut harus didahului oleh pertemuan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk mencapai kesepakatan.

"Kalau tidak bisa menyelesaikan, mereka dapat menyerahkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikannya," tuturnya.

Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya penolakan terhadap Permendagri tersebut, Yusril menjelaskan bahwa jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme judicial review ke Mahkamah Agung.

"Digugat pasti tidak bisa. Tetapi bisa diajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung nantinya bersifat 'final and binding' yang mengikat semua orang. Jadi, ada jalan hukum untuk menyelesaikan status keempat pulau itu secara damai dan bermartabat," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, empat pulau yang berada di dekat pesisir pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, menjadi sorotan karena diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.

Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Tag:  #yusril #prabowo #punya #kewenangan #putuskan #sengketa #pulau #aceh #sumut

KOMENTAR