



KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Urus Izin TKA
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim (LH), sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Selasa (17/6/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Luqman Hakim sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.15 WIB.
Namun, belum diketahui secara jelas materi pemeriksaan terhadap Luqman.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker, pada Kamis (5/6/2025).
"Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Tag: #periksa #stafsus #menaker #hanif #dhakiri #terkait #kasus #pemerasan #urus #izin