



Ketua Komisi III Usul LPSK Dimasukkan dalam KUHAP
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimasukkan secara eksplisit ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di parlemen.
Usulan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Menurut kami, yang paling penting terkait LPSK ini adalah bagaimana ingat dulu waktu kita memilih bapak-bapak dan ibu kemarin, kan ya, kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru," kata Habiburokhman.
Ia menyinggung kembali proses seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu yang menurutnya menggambarkan betapa strategisnya peran lembaga tersebut dalam sistem peradilan pidana.
Ia menilai, Komisi III dan LPSK secara prinsip memiliki kesamaan dalam cara pandang terhadap sistem peradilan pidana.
“Kita secara prinsip kayaknya kita sepakat, dengan ini kita sebagian besar mengikuti waktu kemarin terakhir kita memilih bapak ibu ini, kan sangat strategis kalau LPSK ini memang harus ada di KUHAP, apakah namanya LPSK disebut nomenklaturnya, apakah lembaganya diatur dalam KUHAP yang baru ini," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Dalam forum itu, Habiburokhman juga meminta agar LPSK menugaskan satu orang komisioner yang didampingi tenaga ahli untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan tim tenaga ahli DPR serta Badan Keahlian DPR (BKD).
Koordinasi ini diperlukan untuk merumuskan norma konkret mengenai eksistensi LPSK dalam naskah RUU KUHAP.
“Nanti bisa dikoordinasikan dengan Kabagset dan Pak Sensi dari Badan Keahlian DPR. Menjelang pembahasan nanti kita bisa komunikasi lagi,” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan DPR.
Menurut dia penting agar posisi dan kewenangan LPSK diatur secara jelas dalam KUHAP.
“LPSK siap bergabung, dan norma yang bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," ujar Achmadi.
Diketahui, LPSK merupakan lembaga independen yang berperan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Saat ini, dasar hukum keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Namun, dalam konteks pembaruan hukum acara pidana nasional, sejumlah pihak mendorong agar keberadaan LPSK juga ditegaskan dalam KUHAP sebagai bagian integral dari sistem peradilan yang berkeadilan.