Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa Hukum Eks Dirut Indofarma Bayar Rp 226 M
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto dihukum 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp 377 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
19:14
16 Juni 2025

Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Jaksa Hukum Eks Dirut Indofarma Bayar Rp 226 M

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar menghukum eks Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma, Arief Pramuhanto, membayar uang pengganti Rp 226.494.878.046,73 (Rp 226,4 miliar).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno, Arief dan tiga terdakwa lainnya sama sekali tidak dihukum membayar uang pengganti.

Anggota Majelis Hakim, Sri Hartati, dalam pertimbangannya menyatakan tidak sepakat dengan pandangan jaksa menuntut uang pengganti dari para terdakwa.

“Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan uang pengganti yang dibebankan penuntut umum kepada terdakwa,” kata Hakim Sri di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, Senin (16/6/2025).

Hakim Sri menyebut, pada tuntutannya jaksa meminta Arief dihukum membayar uang pengganti sebesar 60 persen atau Rp 226,4 miliar dari keseluruhan kerugian keuangan negara yang timbul dalam korupsi ini.

Menurut Hakim Sri, dalam persidangan tidak terbukti terdapat uang hasil korupsi yang mengalir kepada Arief.

“Penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima Arief Pramuhanto,” tutur Hakim Sri.

Menurut majelis hakim, dalam persidangan terbukti, tata kelola keuangan PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan PT Indofarma, memang dilakukan secara tidak profesional melawan hukum.

Perbuatan itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

“Semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT IGM terlihat baik dan memperoleh keuntungan,” ujar Hakim Sri.

Majelis hakim kemudian menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Arief dan para terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Arief dihukum membayar uang pengganti Rp 226,4 miliar.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan ini dijatuhkan kepada tiga terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo; Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf; dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah.

Ketiganya dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 75 miliar. Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan.

Majelis hakim hanya menghukum Arief 10 tahun penjara dan tiga terdakwa lain masing-masing 9 tahun bui.

Mereka juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tag:  #hakim #kabulkan #tuntutan #jaksa #hukum #dirut #indofarma #bayar

KOMENTAR