Komdigi Belum Sanksi Platform yang Tak Patuhi PP Tunas, Masih Sosialisasi
Menkomdigi Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, membahas kemitraan tentang 5G dan AI(Komdigi)
16:46
16 Juni 2025

Komdigi Belum Sanksi Platform yang Tak Patuhi PP Tunas, Masih Sosialisasi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) belum menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada platform-platform media sosial agar mereka mematuhi aturan yang tertuang dalam PP Tunas.

“Terkait PP Tunas, memang kita memberikan waktu untuk persiapan. Jadi kalau sekarang mungkin belum sepenuhnya bisa langsung kita lakukan sanksi,” kata Meutya dalam acara “Klik Aman, Anak Nyaman: Bijak Gawai, Cerdas Online” di Makassar, Senin (16/6/2025).

"Kami selalu memanggil para platform untuk melakukan penjelasan sosialisasi. Bahwa kita akan mengenakan sanksi sesuai PP yang ada,” ujar dia.

Meutya menyebutkan, berkomitmen untuk memberikan ruang adaptasi, tetapi tetap menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak patuh.

Sebelum diberlakukannya PP Tunas, Komdigi telah memiliki sistem moderasi yang disebut SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

Sistem ini mengatur tenggat waktu bagi platform untuk melakukan takedown konten negatif, khususnya konten pornografi anak, dalam jangka waktu tertentu—mulai dari 4 jam hingga maksimal 24 jam.

Saat ini, evaluasi terhadap kepatuhan platform terhadap sistem SAMAN dan PP Tunas tengah dilakukan.

“Apakah mereka sudah betul-betul mematuhi? Itu yang sedang kami evaluasi,” ujar dia.

Menurut Meutya, PP Tunas memberikan waktu maksimal dua tahun kepada platform untuk melakukan penyesuaian, termasuk dalam hal teknologi verifikasi usia pengguna dan pemisahan akses konten berdasarkan usia.

“Kalau di undang-undang, tertulis maksimal dua tahun. Tapi kita bisa lakukan lebih cepat, jika platform sudah siap dan menghormati aturan di Indonesia,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Meutya menyebutkan bahwa masih terdapat bahwa sejumlah platform media sosial besar seperti Facebook dan WhatsApp belum sepenuhnya mematuhi aturan untuk menurunkan atau takedown konten negatif meski hal itu sudah diatur dalam PP Tunas.

“Ini yang sering terjadi, platform tidakpatuh. Jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya (platform) paham bahwa kita sudah (mengatur kebijakan platform) untuk take down. Karena mereka adalah rumah dari konten-konten itu,” ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini tidak memungkiri bahwa tidak semua platform buruk.

Namun, ia mengajak masyarakat untuk lebih vokal dan kritis terhadap platform yang tidak mengindahkan perlindungan anak atau membiarkan konten negatif beredar.

“Kalau beli baju, bahannya jelek, pasti komplain. Nah, masyarakat juga harus bersikap sama terhadap platform. Jangan terus-terusan hanya mengandalkan pemerintah,” kata Meutya.

Tag:  #komdigi #belum #sanksi #platform #yang #patuhi #tunas #masih #sosialisasi

KOMENTAR