



Komdigi Ungkap Facebook hingga WhatsApp Tak Patuh ''Take Down'' Konten Negatif
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejumlah platform media sosial besar seperti Facebook dan WhatsApp belum sepenuhnya mematuhi aturan untuk menurunkan atau takedown konten negatif.
Padahal, ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Ini yang sering terjadi, platform tidak comply. Jadi kalau ada yang tanya kenapa iklan judi online masih ada di Facebook, harusnya (platform) paham bahwa kita sudah (mengatur kebijakan platform) untuk take down. Karena mereka adalah rumah dari konten-konten itu,” ujar Meutya di Makassar, Senin (16/6/2025).
Meutya menjelaskan, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menurunkan konten negatif, yakni diturunkan langsung oleh pemerintah atau oleh platform atas instruksi pemerintah.
“Kadang platform tidak mematuhi. Misalnya di WhatsApp, banyak konten bermasalah. Ini menunjukkan perlunya pengawasan terhadap platform,” ujar dia.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa platform seharusnya menjalankan alat moderasi konten mereka sesuai mandat pemerintah.
Misalnya, untuk konten pornografi anak, platform harus secara aktif menurunkannya, tetapi pada praktiknya masih banyak yang lolos.
Meutya pun tidak memungkiri bahwa tidak semua platform buruk.
Namun, ia mengajak masyarakat untuk lebih vokal dan kritis terhadap platform yang tidak mengindahkan perlindungan anak atau membiarkan konten negatif beredar.
“Kalau beli baju, bahannya jelek, pasti komplain. Nah, masyarakat juga harus bersikap sama terhadap platform. Jangan terus-terusan hanya mengandalkan pemerintah,” kata Meutya.
Menurut dia, tekanan dari pasar (pengguna) sangat penting dalam mendorong perubahan di industri digital.
Jika pengguna tetap diam, maka platform akan terus nyaman meski menampilkan konten yang merugikan anak-anak.
Menkomdigi menyebutkan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap platform yang tidak patuh.
Jika setelah diperingatkan berkali-kali masih tidak melakukan perbaikan, langkah tegas seperti pencabutan izin dapat ditempuh.
“PP ini nantinya juga akan kami review. Kalau platform terlalu sering tidak comply, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah Republik Indonesia,” kata Meutya.
Melalui PP Tunas, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia, serta menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam mengawal dunia digital yang sehat.
Tag: #komdigi #ungkap #facebook #hingga #whatsapp #patuh #take #down #konten #negatif