



Beda Versi TNI dan Koalisi Sipil soal Tewasnya Abral Wakdikbo di Nduga
- Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah keras tuduhan yang menyebut kematian Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi disebabkan oleh penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI di Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, Abral yang disebutnya sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas saat berusaha kabur dan melompat ke jurang.
"Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi saat diinterogasi bersedia menunjukkan jalan ke salah satu honai di Kampung Kwit, berdasarkan informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan bahwa di honai terdapat dua pucuk senjata organik," kata Kristomei kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).
"Kemudian yang bersangkutan dibawa sebagai penunjuk jalan, namun saat di tengah perjalanan melarikan diri, kemudian prajurit TNI mengeluarkan tembakan peringatan. Tetapi yang bersangkutan tetap melarikan diri dan melompat ke arah jurang," tambahnya.
Prajurit TNI pun tidak melanjutkan pengejarannya terhadap Abral, dikarenakan kondisi medan yang berbahaya.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa operasi terukur dari TNI memastikan bawah Abral merupakan anggota OPM.
"Bukti bahwa Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi adalah anggota Pok OPM sangat jelas, terbukti dengan adanya foto yang bersangkutan sambil membawa senjata M-16 A2," ujar Kristomei.
Belakangan, kematian Abral menjadi sorotan setelah jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, yakni telinga dan mulut terpotong serta tangan terikat.
Menanggapi hal itu, Kristomei menegaskan bahwa TNI tak pernah melakukan tindakan keji seperti itu.
"Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu, justru yang melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM selama ini," ujar Kristomei.
Abral Disiksa dan Dibunuh
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM menyatakan hal yang berbeda dengan TNI.
Koalisi tersebut menjelaskan, Abral Wandikbo adalah warga sipil asal Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Namun, Abral ditangkap aparat TNI tanpa bukti yang sah pada 22 Maret 2025.
Abral Wandikbo bukanlah anggota kelompok bersenjata, kelompok pro-kemerdekaan Papua dan tidak memiliki keterlibatan apapun dalam aktivitas bersenjata.
"Justru sebaliknya, almarhum dikenal aktif membantu aparat dalam pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru, demi memfasilitasi mobilitas masyarakat," bunyi keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM, dikutip Senin (16/6/2025).
"Namun, pada 22 Maret 2025, Abral ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat TNI saat memeriksa rumah warga satu per satu. Dia ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah serta tanpa didampingi kuasa hukum. Ia kemudian dibawa ke pos TNI di lapangan terbang Yuguru dan tidak pernah kembali," sambungnya.
Jenazah Abral kemudian ditemukan pada 25 Maret 2025 dengan telinga, hidung, dan mulut hilang, kaki dan betis melepuh, serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik.
"Koalisi menduga kuat bahwa Abral menjadi korban penyiksaan berat sebelum akhirnya dibunuh. Ironisnya, sebelumnya aparat TNI menyampaikan kepada keluarga bahwa Abral akan dipulangkan dalam keadaan hidup, namun kemudian menyebarkan narasi menyesatkan bahwa korban melarikan diri," bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM di Yuguru.
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM pun telah melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 13 Juni 2025.
Mereka melaporkan kasus kematian Abral Wandikbo sebagai dugaan pelanggaran HAM berat, seperti yang diatur dalam konstitusi Indonesia dan standar internasional.
"Hak korban untuk hidup, tidak disiksa, dan hak untuk merasa aman jelas-jelas dilanggar. Begitu pula hak korban untuk mendapat pendampingan hukum ketika ditangkap juga diabaikan begitu saja oleh aparat yang menangkapnya," bunyi keterangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM.
Tag: #beda #versi #koalisi #sipil #soal #tewasnya #abral #wakdikbo #nduga