KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Ilustrasi penerimaan siswa baru. KPK saat ini menyoroti kemungkinan adanya
13:32
16 Juni 2025

KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang kerap ditemukan terkait dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya menemukan penyuapan, pemerasan, atau gratifikasi pada sistem penerimaan murid baru (SPMB) hingga penerbitan piagam palsu.

"Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru/SPMB sehingga membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Juni 2025.

Dia juga menjelaskan, ada modus berupa penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan zonasi atau domisili.

Bahkan, Budi mengungkapkan, terjadinya pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (), hingga melakukan perpindahan sementara untuk mengakali sistem zonasi.

"Untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN," ungkap Budi.

Lebih lanjut, ada pula modus perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodasi.

Selain itu, Budi juga menyebut adanya modus rasuah berupa penerbitan piagam-piagam palsu untuk memanipulasi penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi.

“Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi dan untuk prestasi seperti tafis Quran, hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama,” ujar Budi.

Kemudian, terjadi juga pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sering tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban dana BOS seringkali tidak disertai bukti.

Terakhir, kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa terkait pemanfaatan dana BOS.

"Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor Pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik," tutur Budi.

Menurut dia, perlu didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru dan peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor pendidikan.

"Pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan sistem penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan," ucap Budi.

Untuk itu, tambah dia, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan.

KPK juga disebut terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan ada sejumlah modus korupsi yang dilakukan saat penerimaan siswa baru. (Suara.com/Dea)

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Mendikdasmen remsi mengganti PPDB menjadi SPMB di tahun 2025.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmi mengganti nama PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) ini untuk jenjang SD, SMP, SMA.

Adapun tujuan pergantian nama ini karena pemahaman masyarakat luas terkait penerimaan murid baru selama ini masih kurang tepat.

Sehingga, SPMB ini menjadi penyempurna dari mekanisme sebelumnya.

Adapun beberapa permasalah yang kerap dihadapai pada sistem PPDB dulu yaitu kuota sekolah negeri yang timpang, jual beli kursi, dan minimnya akses untuk siswa berprestasi karena adanya jalur zonasi.

Bicara mengenai jalur zonasi yang sebelumnya diberlakukan saat masih menerapkan PPDB, lantas pada mekanisme SMPB 2025 apa ada zonasi? Menurut Ketarangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, pada saat ini jalur zonasi diganti jalur domisili.

Abud Mu’ti menyampaikan bahwa pada mekanisme SPMB ini ada 4 jalur pendaftaran yang akan dibuka. Adapun empat jalur tersebut yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, serta Jalur Prestasi.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #bongkar #modus #curang #ppdb #2025 #palsu #hingga #piagam #bodong

KOMENTAR