Antisipasi Polemik Seperti Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Komisi II DPR Dorong Revisi PP dan Permendagri
Sengketa 4 pulau antara aceh dan sumut. (Istimewa)
13:16
16 Juni 2025

Antisipasi Polemik Seperti Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Komisi II DPR Dorong Revisi PP dan Permendagri

 - Polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), tengah menjadi perhatian publik. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengusulkan penetapan batas wilayah seharusnya diatur dengan Undang-Undang (UU) agar tidak ada konflik berkepanjangan.

"Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Senin (16/6).

Pengalihan status empat pulau yang kemudian ditetapkan masuk ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang terbit pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dipersengketakan itu di antaranya, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pulau ini sebelumnya berada dalam administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.

Selain perlunya kehadiran UU khusus batas wilayah, Irawan juga menekankan diperlukan penyesuaian dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 yang merupakan pedoman penegasan batas wilayah.

"PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tegas Irawan.

Meski di media sosial masalah sengketa wilayah ini menimbulkan kontroversi, Irawan menilai polemik tersebut tidak akan menyebabkan disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke," paparnya.

Lebih lanjut, ia tak menampik saat ini Komisi II DPR belum mengklarifikasi persoalan ini kepada Mendagri Tito Karnavian. Mengingat saat ini DPR tengah dalam masa reses, sehingga belum ada rapat kerja dengan mitra-mitra pemerintah.

"Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #antisipasi #polemik #seperti #sengketa #pulau #aceh #sumut #komisi #dorong #revisi #permendagri

KOMENTAR