



Apa Itu Perjanjian Helsinki? Diungkit JK Saat Jawab Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
- Perjanjian Helsinki kembali terdengar setelah adanya polemik terkait empat pulau antara pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla menjadi sosok yang kembali menyinggung perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
"Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK saat diwawancarai di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal," sambungnya.
Lantas, apa itu Perjanjian Helsinki yang disinggung oleh JK? Berikut penjelasannya
Perjanjian Helsinki
Dilansir dari Kompas.com pada (29/07/2021), perjanjian Helsinki adalah kesepakatan damai yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Sebelum adanya perjanjian tersebut, GAM adalah organisasi separatis yang bertujuan agar Aceh dapat terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keinginan GAM itu tak sejalan dengan pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia pun berlangsung sejak 1976.
GAM sendiri dipimpin oleh Hasan di Tiro, yang hampir tiga dekade memimpin gerakan tersebut dari Swedia.
Selama 28 tahun, konflik antara GAM dengan pemerintah Indonesia menimbulkan banyak korban jiwa.
Banyaknya korban jiwa itu, pemerintah mengajak GAM untuk berunding dalam Perjanjian Helsinki, yang terlaksana di Helsinki, Finlandia pada 2005.
Delegasi Indonesia dalam perundingan tersebut dihadiri oleh Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja.
Adapun dari pihak GAM adalah Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.
Perjanjian Helsinki tercapai melewati perundingan yang berlangsung selama lima putaran, dimulai pada 27 Januari 2005 dan berakhir pada 15 Agustus 2005.
Salah satu poin penting Perjanjian Helsinki adalah terbentuknya otonomi khusus untuk Provinsi Aceh. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Perjanjian Helsinki terdiri dari enam bagian, yaitu:
- Menyangkut kesepakatan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh
- Tentang Hak Asasi Manusia
- Tentang Amnesti dan Reintegrasi GAM ke dalam masyarakat
- Tentang Pengaturan Keamanan
- Tentang Pembentukan Misi Monitoring Aceh
- Tentang Penyelesaian Perselisihan.
Berikut sebagian isi Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin serta perwakilan GAM Malik Mahmud Al Haytar:
"Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik di Aceh secara terhormat bagi semua pihak, dengan solusi yang damai, menyeluruh, dan berkelanjutan."
"Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia."
"Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pasca-tsunami tanggal 26 Desember 2004 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan."
"Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya. Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi."
Referensi:
- Bhakti, Ikrar Nusa. (2008). Beranda Perdamaian: Aceh Tiga Tahun Pacsa MOU Helsinki. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar.
Tag: #perjanjian #helsinki #diungkit #saat #jawab #polemik #pulau #aceh #sumut