Menko PMK: Tiap Kementerian Siapkan Tindak Lanjut soal SD-SMP Swasta Gratis
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kedua kiri) ketika ditemui usai rapat koordinasi terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Jakarta, Kamis (23/1/2025).(Dok. Antara)
11:38
16 Juni 2025

Menko PMK: Tiap Kementerian Siapkan Tindak Lanjut soal SD-SMP Swasta Gratis

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, ia akan mengecek tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penggratisan pendidikan dasar (SD-SMP) bagi sekolah negeri maupun swasta.

Pratikno menuturkan, pemerintah tengah menyiapkan tindak lanjut atas putusan tersebut, terutama terkait pembiayaan pendidikan dasar hingga menengah.

"Sekarang masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya. Kaitannya dengan pembiayaan pendidikan ya, Kemendikdasmen sudah melangkah jauh, saya akan cek progresnya seperti apa," kata Pratikno saat ditemui di kantornya, Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa tim teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun langkah implementasi putusan tersebut.

"Sudah ada kementerian yang menyiapkan teknis tindak lanjutnya, terutama Kemendikdasmen dan Kementerian Agama," tuturnya.

Pratikno melanjutkan, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dalam waktu dekat.

"Kita dalam waktu cepat akan segera koordinasi untuk rapat tingkat menteri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum.

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi putusan MK, Rabu (26/5/2025) kemarin.

Tag:  #menko #tiap #kementerian #siapkan #tindak #lanjut #soal #swasta #gratis

KOMENTAR