Kemenag-BWI Rumuskan Regulasi Tanah Wakaf yang Rentan Jadi Sengketa
Sertifikat tanah wakaf.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
14:24
14 Juni 2025

Kemenag-BWI Rumuskan Regulasi Tanah Wakaf yang Rentan Jadi Sengketa

- Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat regulasi tata kelola wakaf.

Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa menuturkan, butuh regulasi yang kuat agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf di Indonesia memiliki dasar hukum yang seragam.

"Yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah," ujar Dendy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (14/6/2025).

Dendy menuturkan, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Sebab itu butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas nazir, serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang urgensi sertifikasi wakaf.

"Tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat," ujar Dendy.

Menurut Dendy, setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing.

"Perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf," kata dia.

Kendala itu bukan hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.

Ia menyebut, penyusunan kerangka regulasi nasional perlu menyatukan berbagai aturan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun kebijakan teknis kementerian dan lembaga.

"Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ucapnya.

Karena itu Dendy mengapresiasi langkah Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag yang telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan membuka ruang dialog.

Tag:  #kemenag #rumuskan #regulasi #tanah #wakaf #yang #rentan #jadi #sengketa

KOMENTAR