



KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melakukan kajian terkait potensi korupsi pertambangan di Raja Ampat.
Kajian tersebut dilakukan jauh sebelum isu tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan publik.
"Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, sudah ada melakukan ya semacam kegiatan di sana (Raja Ampat)," kata Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Setyo mengatakan, tim kedeputian harus melakukan telaah lebih lanjut terkait adanya indikasi kuat praktik korupsi.
"Namun, apakah kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati," ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan, kajian tersebut masih dalam proses untuk diajukan kepada kementerian terkait.
Namun, kata dia, saat ini sudah terjadi permasalahan di lokasi tambang.
"Nah, kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut IUP untuk empat tambang di Raja Ampat setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana Negara.
Empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Sementara itu, izin kontrak karya nikel PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam, tidak dicabut oleh pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden Prabowo telah memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas IUP di Raja Ampat.
“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat,” katanya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Kemudian, pemerintah menggelar rapat terbatas lanjutan, di mana Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan adanya pelanggaran implementasi penambangan oleh empat perusahaan tersebut terkait aspek lingkungan.
Bahlil menjelaskan, keempat tambang yang izin usaha pertambangannya dicabut berlokasi di dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan kawasan wisata.
Izin keempat perusahaan tersebut diterbitkan sebelum penetapan Geopark Raja Ampat.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," paparnya.
Tag: #ternyata #sudah #kaji #potensi #korupsi #tambang #nikel #raja #ampat