



Kemendagri Akan Kaji Ulang 4 Pulau yang Jadi Polemik Aceh dan Sumut
- Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh.
"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Empat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Keputusan Kemendagri untuk memasukkan empat pulau itu ke Sumut ditentang keras oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Bima mengatakan, kajian ulang ini dilakukan karena keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau tersebut ke Sumatera Utara mengundang gejolak di tengah masyarakat.
Sebab itu, Bima mengatakan, persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut harus dikaji kembali dengan data dan informasi yang lebih akurat dan lengkap dari semua pihak.
"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," imbuh dia.
Mendagri, kata Bima, akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya.
Tito juga disebut berencana mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi.
"Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," tandasnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan itu kemudian ditentang Mualem, dan dengan tegas menyebut, empat pulau yang dialihkan ke Sumut adalah milik Aceh.
"Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," tuturnya.
Tag: #kemendagri #akan #kaji #ulang #pulau #yang #jadi #polemik #aceh #sumut