



Menteri Yandri: Musyawarah Desa Bisa Pakai Dana Desa 3 Persen
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan penyelenggaraan musyawarah desa dibolehkan menggunakan dana desa sebanyak 3 persen.
“Bagaimana kita juga melakukan ini tapi duitnya nggak ada. Kita buat surat edaran lagi. Boleh pakai dana desa dari operasional 3 persen,” kata Mendes di Acara Ombudsman di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Kebijakan tersebut diterapkan bagi desa yang kesulitan dalam menggelar musyawarah desa karena kurangnya dana.
Untuk itu, Mendes membuat surat edaran perihal penggunaan dana desa untuk keperluan musyawarah.
Mendes juga memastikan bahwa musyawarah desa dilakukan dengan tertib dan menyertakan seluruh perangkat desa.
Dia memastikan dalam proses musyawarah tidak ada maladministrasi.
“Nah ini yang kita lakukan, kita buat surat edaran. Bagaimana musyawarah desa dilaksanakan dengan tertib. Siapa pesertanya, ditulis,” kata dia.
“Dia nggak boleh malaadministrasi. Nggak boleh. Karena itu bisa digugat oleh masyarakat desa yang lain. Dari awal sudah kita kanalisasi ini,” lanjutnya.
Yandri mengakui bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memang tidak lepas dari berbagai persoalan di lapangan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang wajar, mengingat program ini merupakan inisiatif baru.
“Pertanyaannya problematika. Ya, pasti ada problem. Namanya barang baru, pasti ada problem. Inilah yang kita hadapi. Awalnya, banyak tolakan ini,” kata Yandri.
Meskipun demikian, Yandri menyebut kini hampir seluruh desa di Indonesia sudah melakukan musyawarah desa khusus sebagai bagian dari tahapan pembentukan Kopdes.
“Tapi, alhamdulillah, sekarang hampir 100 persen desa-desa Indonesia sudah melakukan musyawarah desa khusus,” tegasnya.
Tag: #menteri #yandri #musyawarah #desa #bisa #pakai #dana #desa #persen