Anggota DPR Minta Dedi Mulyadi Konsul ke Kemendikdasmen soal Masuk Sekolah Jam 06.30
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (22/4/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:56
12 Juni 2025

Anggota DPR Minta Dedi Mulyadi Konsul ke Kemendikdasmen soal Masuk Sekolah Jam 06.30

- Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum memutuskan jam masuk sekolah pukul 06.30 pagi.

Sebab, Kemendikdasmen sudah membuat aturan untuk semua pelayanan pendidikan.

Ia tidak ingin Dedi justru menabrak peraturan yang telah ditetapkan.

"Sebaiknya dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan tidak ada aturan yang ditabrak," kata Lalu, dikutip dari siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Ia juga meminta Kemendikdasmen untuk memberi pedoman lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.

Hal ini termasuk penghapusan pekerjaan rumah (PR).

Menurut dia, pemberian PR merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak, seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ucap dia.

Legislator asal Dapil NTB II itu mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.

Sebab, tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah.

"Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang mencakup pengaturan jam masuk sekolah hingga pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 06.30,” kata Dedi Mulyadi, dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (4/6/2025).

Di sisi lain, terdapat aturan di level pemerintah pusat mengenai jam pelajaran.

Dulu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 era Mendikbud Muhadjir Effendy.

Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter.

Permendikbud maupun Perpres di atas masih berlaku.

Namun, dalam aturan tersebut, tidak tercantum soal kewajiban jam dimulainya sekolah, melainkan diatur soal total durasi jam belajar.

Tag:  #anggota #minta #dedi #mulyadi #konsul #kemendikdasmen #soal #masuk #sekolah #0630

KOMENTAR