KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Terkait Kasus ASDP, Langsung Dibantarkan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
08:40
12 Juni 2025

KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Terkait Kasus ASDP, Langsung Dibantarkan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN) Adjie (A) sebagai tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 pada Rabu (11/6/2025) malam.

Namun, Adjie dibawa ke Rumah Sakit, sehingga penahannya langsung dibantarkan.

"Benar, hari ini (per malam Rabu) KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penahanan Adjie yang kini dirawat di rumah sakit.

"RS Polri (Adjie dirawat) untuk dilakukan perawatan," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 3 orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," ujarnya.

KPK mengatakan, kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.

Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.

Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi.


Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya dokumen penilaian pemeriksaan kapal.

"Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP," ucap dia.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Tag:  #tahan #jembatan #nusantara #terkait #kasus #asdp #langsung #dibantarkan

KOMENTAR