Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh: Tak Berpenghuni dan Ada yang Tenggelam
Tim dari Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan Sumut saat berkunjung ke salah satu pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi milik Sumut.(Dok. Humas Pemprov Aceh)
18:32
11 Juni 2025

Kondisi 4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh: Tak Berpenghuni dan Ada yang Tenggelam

Kementerian Dalam Negeri memaparkan keadaan empat pulau yang menjadi rebutan wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Aceh dan Pemda Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.

"Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022.

Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.

Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.

Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.

Pulau yang paling nahas nasibnya adalah Pulau Lipan.

Pulau ini hampir bisa dikatakan hilang karena kenaikan muka air laut.

Temuan Kemendagri menyebut luasnya hanya 0,38 hektar berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni.

"Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam," kata Safrizal.

Jika merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) terkait kriteria pulau, maka Pulau Lipan sudah tidak bisa disebut sebuah pulau karena menghilang saat air pasang.

Padahal, data 2007 dari citra satelit menunjukkan bahwa pulau ini masih memiliki daratan bahkan punya lahan hijau yang ditumbuhi pepohonan.

Namun kini, pepohonan sudah menghilang.

Ketiga adalah Pulau Mangkir Kecil dengan luas 6,15 hektar, tidak berpenghuni dan tidak terlihat aktivitas apa pun.

Hanya ditemukan tugu yang dibangun Pemda Aceh pada 2018.

Terakhir adalah Pulau Mangkir Besar dengan luas 8,16 hektar, tidak berpenghuni dan tidak ada aktivitas apa pun di pulau tersebut, dan hanya terdapat tugu batas Pemprov Aceh.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Tag:  #kondisi #pulau #yang #diperebutkan #sumut #aceh #berpenghuni #yang #tenggelam

KOMENTAR