Mahfud Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Dilakukan: Ada Syarat yang Berat
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (27/2/2025).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
17:52
11 Juni 2025

Mahfud Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Dilakukan: Ada Syarat yang Berat

- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sulit dilakukan secara politik.

Sebab, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar proses pemakzulan yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dapat diproses di DPR.

"Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tetapi karena hukum adalah produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah bisa jadi mudah melakukannya," ujar dalam siniar Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube "Mahfud MD Official", dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diketahui didukung oleh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

KIM Plus saat ini mendominasi parlemen dengan 470 kursi di DPR. Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berada di luar pemerintahan memiliki 110 kursi.

Adapun berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.

Lalu 2/3 peserta sidang pleno harus menyetujui bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.

"Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat karena dianggap tercela hanya karena ikut lomba masak dan menang. Padahal dia baru menang pemilu," ungkap Mahfud.

Setelah DPR menyetujui hal tersebut, hasil sidang pleno akan dibawa ke MK yang akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.

Jika MK memutuskan adanya pelanggaran, hasil dari lembaga tersebut akan dibawa ke MPR untuk memproses pemakzulan.

Di MPR, pemakzulan akan diputuskan lewat Keputusan MPR jika dalam sidang pleno diikuti oleh 2/3 anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.

Tidak Sembunyi-sembunyi

Kendati sulit secara politik, Mahfud menilai upaya yang dilakukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dengan menyurati DPR dan MPR merupakan tindakan yang sah secara konstitusional.

"Menurut saya benar, dan itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, purnawirawan TNI yang tergabung dalam forum tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara.

Lanjutnya, purnawirawan dalam urusan politik bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri.

"Daripada bikin semacam video atau TikTok atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, lebih baik begini, masuk dan itu harus direspons secara positif," ujar Mahfud.

Diketahui, isu pemakzulan Gibran kembali ramai setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Tag:  #mahfud #sebut #pemakzulan #gibran #sulit #dilakukan #syarat #yang #berat

KOMENTAR