Komisi X Perkirakan SD-SMP Swasta dan Negeri Gratis Butuhkan Rp 132 T
Ilustrasi Pendidikan(DOK. SHUTTERSTOCK)
12:34
11 Juni 2025

Komisi X Perkirakan SD-SMP Swasta dan Negeri Gratis Butuhkan Rp 132 T

- Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati memperkirakan menggratiskan SD-SMP swasta maupun negeri membutuhkan anggaran sekitar Rp 132 triliun.

Anggaran tersebut untuk mencakup 20 juta siswa sekolah dasar (SD) dan 10 juta siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Sementara itu, anggaran pendidikan berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 sebesar Rp 724 triliun. Sedangkan yang dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp 33,5 triliun.

"Angka yang masih terlalu kecil, jadi sangat memungkinkan bagi kita memberikan ruang supaya eksekusi terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini bisa kita laksanakan," ujar Esti dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan perhitungan anggaran tersebut, ia menilai bahwa SD-SMP negeri dan swasta gratis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat diterapkan pada 2025.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyesuaian ulang terkait anggaran dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

"Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025," ujar Esti.

"Tetapi, ketika mengatakan bahwa itu akan dilakukan di 2026, nah itulah yang kemudian sekarang kami akan segera diskusikan secara lebih mendalam," sambungnya.

Ia menjelaskan, putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri patut disambut baik.

Untuk menindaklanjuti putusan itu, pemerintah perlu menyusun implementasi kebijakan, termasuk soal standar dan kualitas pendidikan.

"Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain," ujar Esti.

Bahas Anggaran

Diketahui, Kemendikdasmen akan menggelar rapat lintas kementerian untuk membahas putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan SD-SMP negeri dan swasta gratis.

"Nanti akan rapat lagi yang kedua tanggal 12 Juni akan datang untuk mematangkan apa saja yang nanti akan kita lakukan terkait dengan keputusan MK itu," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Kemendikdasmen juga akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan SD-SMP negeri dan swasta gratis.

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengatakan, pertemuan dengan Kemenkeu itu secara khusus akan membahas anggaran pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta.

"Iya, (pertemuan) membahas soal kesiapan anggaran," kata Atip saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Tag:  #komisi #perkirakan #swasta #negeri #gratis #butuhkan

KOMENTAR