Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.(TRIBUN NEWS / HERUDIN)
11:14
11 Juni 2025

Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Staf Khusus eks Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (10/6/2025).

Luqman Hakim dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Luqman tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Saksi 3 (Luqman Hakim) berhalangan hadir karena sakit," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Sementara itu, dua staf khusus eks Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, memenuhi pemeriksaan di Gedung KPK.

Budi mengatakan, penyidik menduga keduanya mengetahui aliran dana hasil pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.

"Saksi 1 (Caswiyono Rusydie Cakrawangsa) dan 2 (Risharyudi Triwibowo) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA, dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," ujarnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (5/6/2025).

"Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan tadi di atas," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka, di antaranya: Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Tag:  #stafsus #menaker #mangkir #panggilan #terkait #kasus #pemerasan

KOMENTAR