



Luqman Hakim Eks Stafsus Menaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Pemerasan TKA Rp 53 Miliar
- Mantan staf khusus (Stafsu) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (10/6). Luqman Hakim sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI periode 2019-2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Luqman Hakim beralasan sakit sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang terhadap politikus PKB itu.
"Luqman Hakim, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri), berhalangan hadir karena sakit," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/6).
Sementara, dua mantan staf khusus Menaker lainnya, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya didalami terkait aliran uang dugaan pemerasan tergadap para TKA.
"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," tegasnya.
Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.
"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," ucap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).
Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.
Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.
Tag: #luqman #hakim #stafsus #menaker #mangkir #dari #panggilan #terkait #dugaan #pemerasan #miliar