Walhi Desak Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang di Raja Ampat, Termasuk PT Gag Nikel
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi (memegang kertas) usai mengajukan permohonan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/6/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:54
10 Juni 2025

Walhi Desak Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang di Raja Ampat, Termasuk PT Gag Nikel

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhendi mendesak agar pemerintah mencabut semua izin tambang di Raja Ampat, Papua, termasuk PT Gag Nikel.

"Semua izin di Raja Ampat itu harus dicabut, dan dilakukan penghentian total terhadap pertambangan nikel di sana, baik itu PT Gag dan lain-lain, mau swasta atau pemerintah," kata Zenzi kepada Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Zenzi mengatakan, tidak boleh ada pengecualian pencabutan izin tambang di Raja Ampat dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi yang disebut menguntungkan negara.

Karena menurut Zenzi, penambangan di Raja Ampat jelas melanggar undang-undang terkait pulau kecil dan pesisir yang telah dibentuk pada 2014 silam.

Selain mencabut tanpa tebang pilih, Zenzi meminta agar pemerintah segera memulihkan kawasan yang sudah dikeruk dan menghancurkan topografi wilayah yang ditambang.

Tentu pemulihan ini, kata Zenzi, harus dibebankan oleh perusahaan yang melakukan penambangan.

"Ketiga, perizinan ada 2013, ada 2017, itu harus diinvestigasi, karena itu wilayah memang tidak boleh ditambang, karena bertentangan dengan UU lingkungan hidup dan kelautan, tetapi kenapa masih diterbitkan? Itu harus diinvestigasi menurut saya, karena itu negara hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, ada empat perusahaan tambang di Raja Ampat yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya.

Namun, PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.

"Yang kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Bahlil menjelaskan, meski IUP PT GAG tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut.

"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujar dia.

Tag:  #walhi #desak #pemerintah #cabut #semua #izin #tambang #raja #ampat #termasuk #nikel

KOMENTAR