



Izin Empat Tambang di Raja Ampat Dicabut DPR Kritik Kebijakan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto meminta menterinya untuk mendalami berita pertambangan di Kabupaten Raja Ampat yang dikabarkan merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun meninjau lokasi pulau yang dimaksud.
Kemarin (10/6) Bahlil menceritakan pada Rabu pekan lalu (4/6) Prabowo memberikan arahan terkait kegiatan pertambangan di Raja Ampat. Sehari setelahnya, Izin Usaha Perusahaan (IUP) untuk mengoperasikan pertambangan dihentikan. Ada empat IUP di luar pulau Gag yang dihentikan, yakni PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Raymond Perkasa. Sejauh ini IUP yang masih dibolehkan adalah PT Gag Nikel karena telah memiliki RKAB pada 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998. “Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang punya RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi. Yang lainnya di 2025 belum mendapatkan RKAB,” tutur Bahlil di Kantor Presiden.
Dia juga menceritakan bahwa Prabowo memerintahkannya untuk terjun ke lokasi. Tujuannya untuk mendengarkan informasi dari banyak pihak. Pada Jumat (6/6) berangkat ke Raja Ampat. Ditemani pejabat daerah setempat, rombongan menuju Pulau Gag. Bahlil pun memaparkan bahwa dari 13.000 hektar luas Pulau Gag, yang dibuka untuk pertambangan 260 hektar. “Sudah direklamasi 130 hektar lebih dan sudah dikembalikan ke negara kurang lebih 54 hektar. Masih ada 130 hektar, nanti setelah ini direklamasi,” tuturnya.
Dia juga melakukan rapat kerja dengan pemerintah setempat. Selain itu juga menjaring aspirasi dari tokoh masyarakat setempat. Hasilnya warga meminta agar mempertimbangkan empat IUP yang masuk kawasan Geopark.
Lalu pada Senin lalu (9/6) Prabowo mengumpulkan rapat terbatas. Selanjutnya, Prabowo yang memutuskan IUP empat perusahaan dicabut. Bahlil menyatakan setelah keputusan itu, dia berkoordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian Kehutanan untuk segera melaksanakan perintah Prabowo. “Arahan Bapak Presiden atas keputusan rapat kami langsung mencabut empat IUP di Raja Ampat,” katanya.
Pada kesempatan lain, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat. “Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti.
Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat. “Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.
Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2. Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi.
Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat. “Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujar Mufti. Dia menyayangkan respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua.
Mufti pun mengkritik respons Pemerintah yang dinilai terlalu reaktif namun lamban dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya sebab penghentian sementara tambang baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi perhatian publik di media sosial. “Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak,” ungkapnya. Di samping perkara viral, Mufti menilai yang perlu menjadi pertanyaan adalah bagaimana izin-izin tambang di kawasan Raja Ampat bisa muncul.
Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) merespon keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Direktur Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan dari empat perusahaan yang dicabut izinnya itu, sudah melakukan eksploitasi. Sehingga sudah ada lahan hutan yang terbuka akibat penambangan.
Dia menyorot masih ada perusahaan tambang nikel di Raja Ampat yang belum dicabut izinnya. Yaitu PT Gag Nikel (GN) anak usaha dari BUMN Aneka Tambang. "Semua izin tambang di Raja Ampat harus dicabut. Serta aktivitas tambang dihentikan permanen," katanya saat dihubungi kemarin (10/6).
Zenzi mengatakan seluruh izin tambang nikel di Raja Ampat harus dicabut, karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil dan UU Lingkungan Hidup. Sesuai dengan paparan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memang beroperasi di pulau-pulau kecil. Apalagi Raja Ampat sendiri berupa gugusan pulau-pulau kecil.
Misalnya PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas area tambang 187 hektar lebih. Kemudian PT Anugerah Surya Pratama (ASP) menggali di Pulau Manuran seluas 109 hektar. Lalu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) juga menambang di Pulau Manuran dengan luasan 89 hektar.
Dari foto-foto yang didapat tim KLH di lapangan, usaha tambang dari ketiga perusahaan itu sudah membabat hutan. Terlihat area tambang terbuka begitu saja. Zenzi mengatakan ketika IUP dicabut, maka pemulihan hutan harus dilakukan.
Hutan harus tertutup seperti sebelumnya. "Pemulihan harus dibebankan ke perusahaan," katanya. Dia menegaskan sengkarut perizinan tambang nikel di Raja Ampat harus ditelisik lebih dalam. Kenapa izin sampai bisa keluar, di area konservasi hutan. Kemudian juga penerbitan izin dilakukan oleh Menteri. (*)
Tag: #izin #empat #tambang #raja #ampat #dicabut #kritik #kebijakan #pemerintah