



Bangun Sistem Migrasi Aman, Menteri Karding dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU Perlindungan PMI
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh.
Salah satu upaya itu diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian P2MI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta lima kabupaten/kota di Negeri Seribu Megalit, yakni Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso dan Palu.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, penandatangan MoU tersebut bertujuan membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan terpadu.
Upaya itu juga dimaksudkan untuk mencegah praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi di kantong-kantong migran daerah.
“Kami tidak ingin ada lagi warga Indonesia, khususnya dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja ke luar negeri secara ilegal karena ketidaktahuan atau dimanfaatkan oleh calo,” tegas Karding di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulteng, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi atau ilegal karena daerah asal belum memiliki sistem yang mendukung migrasi aman.
Melalui MoU tersebut, Kementerian P2MI ingin memperkuat infrastruktur layanan migrasi mulai dari tingkat desa, sekolah, hingga kabupaten.
“Kalau sistem migrasi ini dibangun dengan baik, anak-anak kita bisa bekerja ke luar negeri dengan perlindungan penuh, mendapat hak yang layak, dan bisa kembali dengan keterampilan dan pengalaman yang berguna,” ujar Karding.
Putra daerah Sulteng itu juga menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat melalui Kementerian P2MI dan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh berhenti pada penandatanganan MoU saja, melainkan harus dilanjutkan dengan implementasi nyata di lapangan.
“Kita harus punya data yang jelas, layanan migrasi yang aktif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman ilegal. Negara harus hadir sebelum warga kita berangkat, bukan hanya setelah ada masalah,” tambah Karding.
MoU itu juga membuka jalan bagi pembentukan Migran Center di berbagai kabupaten/kota yang akan menjadi pusat pelatihan, informasi, dan layanan satu pintu bagi calon pekerja migran.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin Kapolda Sulawesi Tengah Agus Nugroho yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kepala daerah.
“Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sulteng bersama masyarakat dan KemenP2MI berkomitmen mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan TPPO,” ujar Agus diikuti seluruh peserta yang hadir.
Tag: #bangun #sistem #migrasi #aman #menteri #karding #pemda #sulteng #teken #perlindungan