Eks Stafsus Terseret Kasus Chromebook, Nadiem: Saya Tak Menoleransi Korupsi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim di daerah Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025)(KOMPAS.com/SANIAMASHABI)
13:38
10 Juni 2025

Eks Stafsus Terseret Kasus Chromebook, Nadiem: Saya Tak Menoleransi Korupsi

- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim angkat bicara soal tiga mantan staf khusus (stafsus) yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ketiga stafsusnya itu tengah diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Tegasnya, Nadiem selama memimpin Kemendikbudristek menjunjung tinggi integritas dan tidak menoleransi praktik korupsi.

"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," ujar Nadiem dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Nadiem pun mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan siap memberikan klarifikasi jika diminta.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis," ujar Nadiem.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," sambungnya.

Eks Stafsus Diperiksa

Sementara itu, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan stafsus Nadiem pada Selasa (10/6/2025).

Ketiga stafsus berinisial FH, JT, dan IA itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp 9,982 triliun di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

"Info dari penyidik, pemeriksaannya tidak bersamaan harinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Penyidik sendiri telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Harli mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang mengarahkan kajian tim teknis agar memutuskan penggunaan sistem operasi Chromebook.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Kajian tim teknis saat itu merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut yang merekomendasikan sistem operasi Chromebook.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Tag:  #stafsus #terseret #kasus #chromebook #nadiem #saya #menoleransi #korupsi

KOMENTAR