



Alasan IUP PT Gag Nikel Tak Dicabut, Bahlil: Bagian Daripada Aset Negara
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak dicabut.
Bahlil menyampaikan salah satu alasannya adalah bahwa itu merupakan bagian dari aset negara.
Selain itu, operasi perusahaan tersebut disebut memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan amdal, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut dia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.
"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ujar dia.
Dia pun menekankan bahwa evaluasi perusahaan tersebut tetap harus diawasi.
Oleh karenanya, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah mencabut empat izin usaha tambang di Raja Ampat.
Keempat perusahaan itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Tag: #alasan #nikel #dicabut #bahlil #bagian #daripada #aset #negara