KPK Panggil 3 Stafsus Menaker Soal Dugaan Korupsi Pengadaan TKA di Kemnaker RI Senilai Rp 53 Miliar
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
11:56
10 Juni 2025

KPK Panggil 3 Stafsus Menaker Soal Dugaan Korupsi Pengadaan TKA di Kemnaker RI Senilai Rp 53 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketiganya dipanggil penyidik KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Adapun, ketiga Stafsus Menaker itu yakni, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim (staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap ketiga pihak yang berstatus sebagai Stafsus Menaker itu. Namun, KPK sempat melontarkan pernyataan akan mendalami soal dugaan korupsi pengadaan TKA di Kemnaker kepada para mantan Menaker.

Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.


"Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan," ucap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #panggil #stafsus #menaker #soal #dugaan #korupsi #pengadaan #kemnaker #senilai #miliar

KOMENTAR