Tim KPK Datangi Inspektorat Jenderal Kementerian PU Terkait Dugaan Gratifikasi
Petugas KPK mendatangi kantor Kementerian PU. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
10:32
10 Juni 2025

Tim KPK Datangi Inspektorat Jenderal Kementerian PU Terkait Dugaan Gratifikasi

- Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan kepala biro di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kementerian PU untuk berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU Dadang Rukmana.

Lima petugas dari KPK tiba di Lobi Utama Gedung Kementerian PU Pukul 09.50. Pantauan Jawa Pos, lima orang petugas KPK turun dari mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi B 2460 SRL. Empat petugas tampak mengenakan batik dan satu petugas mengenakan baju putih. Mereka tampak menunggu di lobi, tak lama pegawai dari Kementerian PU menjemput.

Mereka diarahkan masuk melalui pembatas yang harus menggunakan identitas khusus. Pegawai Kementerian PU tersebut sempat salah paham dan bertanya ke Jawa Pos. "Apakah juga dari KPK," ujarnya. 

Kantor Itjen Kementerian PU diketahui berada di lantai 14 gedung Kementerian PU. Petugas dari KPK diketahui menggunakan lift naik ke atas. 

Sebelumnya, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri kepada pegawai di jajarannya. "Uang itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Karena itu KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. "KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," ujarnya.

KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini. Budi mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi. "Bahkan sebelumnya, pada Selasa (27/5), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," tegasnya. (idr)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #datangi #inspektorat #jenderal #kementerian #terkait #dugaan #gratifikasi

KOMENTAR