



Lapor Mas Wapres Dinilai Butuh Eksposur agar Publik Tahu Pengaduannya
– Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, berpandangan bahwa publik selama ini mengira program “Lapor Mas Wapres” sudah tidak berjalan lagi lantaran minimnya informasi dan eksposur.
Hal ini disampaikan Adi merespons pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Wakil Presiden Al Muktabar, yang mengungkapkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta agar program “Lapor Mas Wapres” tidak stagnan.
“Mestinya program ‘Lapor Mas Wapres’ ini gerak cepat dan responsif menyelesaikan semua persoalan. Jangan lagi sebatas wacana ini dan itu,” kata Adi kepada Kompas.com, Senin (10/6/2025).
“Publik malah nyangka program ini sudah wasalam. Karena tak ada kabarnya lagi. Ternyata masih ada,” ujarnya.
Adi menilai program pengaduan masyarakat yang digagas Wapres Gibran ini sebenarnya sangat potensial jika dikelola dengan baik dan disampaikan secara transparan kepada publik.
“Apalagi yang ditunggu. Tinggal gas pol aja,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi terhadap capaian program tersebut.
Adi merujuk pada klaim yang menyebut sudah ada lebih dari 7.500 pengaduan yang ditindaklanjuti melalui program tersebut.
“Tentu signifikan. Problemnya, publik nyaris tak pernah tahu soal klaim sudah ditindak lanjuti ribuan pengaduan ini. Sebaiknya diekspose secara terbuka biar publik tahu,” kata Adi.
“Bahkan sangat hebat jika betul sudah ditindak lanjuti 7.590-an pengaduan. Tapi sekali lagi, sebaiknya dibuat rilis (keterangan publik -red) supaya rakyat juga baca. Jangan sampai ada dugaan program Mas Wapres ini sudah wasalam, padahal sudah banyak bekerja,” imbuhnya.
Sejak resmi diluncurkan pada 11 November 2024, program Lapor Mas Wapres (LMW) telah menindaklanjuti 7.590 pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dikutip dari siaran pers Setwapres, Senin (8/6/2025), pengaduan yang diterima oleh program Lapor Mas Wapres mencakup berbagai persoalan publik, seperti pendidikan, keuangan, pertanahan, dan bantuan sosial.
“Beberapa kasus telah ditangani dengan solusi nyata, seperti bantuan keringanan cicilan kredit, pengaktifan kembali bantuan pendidikan untuk anak sekolah, penyelesaian sengketa tanah hingga penerbitan sertifikat, serta bantuan sosial untuk penebusan ijazah sekolah,” tulis Setwapres, Senin (9/6/2025) kemarin.
Plt Sekretaris Wakil Presiden, Al Muktabar, menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong agar tata kelola LMW terus ditingkatkan.
“Pak Wapres minta agar program ini tidak stagnan, tapi terus diperbaiki dari waktu ke waktu,” kata Al Muktabar. “Penyempurnaan sistem dan prosedur sangat penting agar birokrasi bisa lebih cepat merespons, lebih akurat dalam menangani, dan lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ucapnya.
Meski begitu, beberapa laporan masih dalam proses verifikasi atau menunggu kelengkapan dokumen dari pelapor.
Sebagian besar laporan disampaikan melalui kanal WhatsApp, yakni sebesar 72,05 persen.
Sementara 27,95 persen laporan lainnya masuk melalui tatap muka setelah pelapor mendaftar di laman resmi lapormaswapres.id.
Menurut Al Muktabar, kehadiran LMW merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tanggap dan merata.
“Pak Wapres menegaskan bahwa LMW ini merupakan bagian dari Asta Cita Pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk menciptakan good governance dan good corporate governance melalui pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun LMW menunjukkan hasil positif, koordinasi antar lembaga masih perlu diperkuat.
Penanganan laporan melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian ATR/BPN, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Sosial, serta Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses penyelesaian yang terintegrasi dan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kepekaan terhadap kondisi pelapor adalah faktor-faktor yang tidak luput diperhatikan dalam setiap penanganan laporan masyarakat,” tutur Al Muktabar.
Salah satu laporan yang berhasil ditangani adalah milik Jessica Cahyana, warga Jakarta Barat.
Ia mengalami kendala dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik ibunya karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Hanya dua minggu setelah melapor, ia mendapat panggilan untuk tindak lanjut.
Enam bulan kemudian, sertifikat tanah resmi berhasil diterbitkan. “Pada tahun 2024 melalui program LMW saya menaruh harapan besar atas penyelesaian tanah atas nama ibu saya. Melalui program LMW ini tanah atas nama ibu saya mendapatkan legalitasnya,” ungkap Jessica.
Tag: #lapor #wapres #dinilai #butuh #eksposur #agar #publik #tahu #pengaduannya