Sopir Bus Sugeng Rahayu Resmi Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor di Sidoarjo, Berikut Kronologinya
Bus Eka dan Sugeng Rahayu ringsek usai adu moncong di Geneng, Ngawi, pada Kamis (31/8) pagi. (Dok Radar Madiun/JPG)
09:40
30 Januari 2024

Sopir Bus Sugeng Rahayu Resmi Jadi Tersangka, Usai Tabrak Pemotor di Sidoarjo, Berikut Kronologinya

 Penanganan kasus kecelakaan bus Sugeng Rahayu yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Jalan Raya Letjend Sutoyo, Waru berlanjut.

Sopir bus Yudi Andriawan berusia 31 tahun akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Tersangka merupakan warga Desa Kurahan, Kecamatan Ronggot, Kabupaten Nganjuk.

Dilansir dari Radar Sidoarjo (Jawa Pos Grup), pada Selasa (30/1), Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengungkapkan dari sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan yang sudah dilakukan, diputuskan sopir bersalah.

"Sopir sudah ditetapkan jadi tersangka. Akan kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan," ujarnya

Ony mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengambil resiko dalam perjalanan. Angka kecelakaan di Sidoarjo masih tinggi, agar masyarakat tetap patuh dan tertib berlalu lintas.

"Kami juga koordinasi dengan Kanit Kamsel Iptu Aris untuk mendatangi PO bus dan beberapa perusahaan maupun instansi untuk melaksanakan penyuluhan ketertiban dan keselamatan berkendara," tambahnya.



Dia berharap, agar masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Seperti diketahui bus Sugeng Rahayu tabrak pengendara motor yakni Sugeng Santoso, pria 37 tahun warga Dusun Karangpoh, Desa Ponokawan, Kecamatan Krian hingga korban tewas pada sabtu (27/1).

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #sopir #sugeng #rahayu #resmi #jadi #tersangka #usai #tabrak #pemotor #sidoarjo #berikut #kronologinya

KOMENTAR