



Dua WNI di Los Angeles Terjaring Razia Imigrasi AS karena Berstatus Ilegal
- Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial ESS (53) dan CT (48) ditangkap oleh otoritas imigrasi federal (DHS) karena berstatus ilegal saat memasuki Amerika Serikat.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, mereka ditangkap setelah DHS melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi di Los Angeles, Amerika Serikat, Jumat (6/6/2025).
"KJRI Los Angeles telah menerima informasi bahwa terdapat 2 WNI yang ditahan dalam operasi tersebut dengan inisial ESS dan CT. ESS ditangkap karena berstatus ilegal dan CT ditangkap karena memiliki catatan pelanggaran narkotika dan illegal entry," kata Judha dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Atas peristiwa tersebut, KJRI LA berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran.
Selain itu, Judha juga menyampaikan intensitas demonstrasi yang semakin tinggi di LA dan seluruh wilayah Amerika terkait dengan kebijakan imigrasi Trump.
Kemlu mengimbau WNI di Amerika Serikat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan diri dan keluarga. Imbauan tersebut mencakup anjuran untuk menghindari tempat-tempat keramaian maupun aksi massa.
Kemlu juga meminta WNI agar senantiasa memantau perkembangan situasi terkini melalui sumber-sumber resmi setempat.
Selain itu, WNI diminta untuk mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan oleh otoritas setempat.
"Bagi WNI yang memiliki rencana perjalanan ke AS, agar memastikan penggunaan visa yang valid dan sesuai peruntukannya serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat ketibaan di bandara di AS," ucap Judha.
Sedangkan bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS, agar memahami hak-hak dalam sistem hukum di AS, antara lain, hak mendapatkan pendampingan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat.
Tag: #angeles #terjaring #razia #imigrasi #karena #berstatus #ilegal