Kemendikdasmen Bakal Bahas Anggaran SD-SMP Gratis Bersama Kemenkeu
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat didampingi Wali Kota Depok Supian Suri di SMPN 8 Depok, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
17:06
9 Juni 2025

Kemendikdasmen Bakal Bahas Anggaran SD-SMP Gratis Bersama Kemenkeu

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menyampaikan, pihaknya masih menunggu jadwal pasti pertemuan dengan Kemenkeu.

"Kami masih menunggu jadwal pertemuan," ujar Atip saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kata Atip, akan dibahas terkait anggaran untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis sesuai putusan MK.

 

"Iya, (pertemuan) membahas soal kesiapan anggaran," kata Atip.

Adapun, Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebelumnya juga menyampaikan akan ada rapat lintas kementerian untuk membahas putusan MK pada 12 Juni mendatang.

"Nanti akan rapat lagi yang kedua tanggal 12 Juni akan datang untuk mematangkan apa saja yang nanti akan kita lakukan terkait dengan keputusan MK itu," kata Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membaca pertimbangan hukum.

Menurut MK, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak adanya peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” demikian bunyi putusan MK, Rabu (26/5/2025) kemarin.

Tag:  #kemendikdasmen #bakal #bahas #anggaran #gratis #bersama #kemenkeu

KOMENTAR