



Bambang Raya Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Partai Hanura Beri Bantuan Hukum
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Bambang menjadi tersangka dalam perkara dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kota Semarang.
"Adapun pembelaan yang disiapkan oleh DPP Partai Hanura kepada saudara Bambang Raya semata-mata adalah untuk mendudukan permasalahan yang ada secara proporsional," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Saputra Akbar, kepada Kompas.com, Senin (9/6/2024).
Adil menegaskan bahwa Partai Hanura berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang ada di tengah masyarakat.
Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah.
"Kami sampaikan dengan tegas bahwa Partai Hanura tidak mendukung tindakan pornografi," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, Bambang sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi, di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Kini, Kepolisian tengah mendalami adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bambang telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025.
Hal ini dilakukan setelah diperoleh fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke bisa memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ujar Artanto, Kamis (5/6/2025).
Bambang membantah tuduhan terlibat dalam kasus yang tengah diusut Polda Jateng tersebut.
Ia mengeklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H.
"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola," kata Bambang, Jumat (6/6/2025).
Ia juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.
Meski begitu, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola.
Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.
Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti aliran dana ke rekening Bambang.
Bambang mengaku telah menindaklanjuti informasi adanya praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke.
Ia juga mengeklaim telah memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.
"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya," kata dia.
Tag: #bambang #raya #jadi #tersangka #karaoke #striptis #partai #hanura #beri #bantuan #hukum