Kejagung Cegah Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri untuk 6 Bulan Ke Depan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kantor Kemenekar, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
17:16
8 Juni 2025

Kejagung Cegah Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri untuk 6 Bulan Ke Depan

- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan berlaku untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025.

"Iya benar, terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (8/6).

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan, setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan, pada Senin (2/6). Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Akan berlaku enam bulan ke depan," tegasnya.

Pencegahan ini diduga merupakan pengembangan perkara, setelah Kejagung menetapkan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sritex periode 2005-2022.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung juga menjerat mantan Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky Syahbandinata), kemudian terhadap ZM (Zainuddin Mappa) dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka, karena ditemukan alat bukti cukup Tipikor pemberian kredit BJB dan Bank DKI kepada Sritex," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (21/5) malam.

Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga pihak itu setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.

Menurutnya, nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank BJB Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI.

"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," ucap Qohar.

Menurutnya, pemberian fasilitas kredit itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 692,9 miliar dari total tagihan senilai Rp 3,5 triliun. Karena itu, Kejagung menetapkan tiga pihak tersebut sebagai tersangka.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #kejagung #cegah #dirut #sritex #iwan #kurniawan #lukminto #bepergian #luar #negeri #untuk #bulan #depan

KOMENTAR