



Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat
- Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel salah satu perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).
Dia mengatakan, luas bukaan tambang yang dilakukan PT ASP di Kawasan Raja Ampat adalah 109,23 hektar.
"Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Hanif mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim Kementerian LH menemukan adanya sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.
"Kekeruhan dengan pantai yang cukup tinggi dan ini tentu ada konsekuensi yang harus menjadi tanggung jawab oleh perusahaan tersebut," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Hanif mengatakan, Kementerian LH memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin.
Dia juga mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.
"Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, akan tentu dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan, harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," ucap dia.
Tag: #kementerian #lingkungan #hidup #segel #tambang #nikel #raja #ampat